"Terpidana mati yang sudah incraht (berkekuatan hukun tetap) ada 4 nama tapi masih menunggu persetujuan grasi dari presiden," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kantornya, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (24/4/2009).
Dua diantara 4 terpidana mati, dikatakan dia, merupakan terpidana atas kasus narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun lalu kan sudah kita berikan dua," aku dia.
Lebih lanjut, Ritonga juga menjelaskan mengenai fatwa pengajuan waktu yang tepat untuk mengajukan PK dan Grasi hingga kini masih dibahas. Pembahasan itu sendiri terkait penentuan ukuran waktu yang layak untuk pengajuan grasi dan PK.
"Kemarin saya tanyakan timnya, sudah diajukan beberapa konsep pemikiran. Tapi itu masih perlu dimatangkan sehingga belum selesai," paparnya.
Namun, dikatakan dia, pematangan konsep tersebut akan dilakukan secepatnya. Hal itu tergantung perumusan pendapat saat pembahasan nanti.
"Hanya jangan sampai dieksaminasi, konsepnya perlu kita uji terhadap instansi samping yang menangani hukuman, jadi tidak sendiri," pungkasnya.
(nov/irw)











































