Msr tinggal di Panggung Kidul, Semarang. Dia bekerja sebagai buruh atau tukang bor. Ulah bejat Msr dilakukan di rumah saat istrinya pergi ke pasar.
Anak yang jadi korbannya adalah tiga anak pertamanya. Ketiga anaknya tersebut mengaku pasrah saat dipaksa melayani nafsu seksual bapaknya karena diancam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mboten (tidak), mboten!," bantah Msr saat diinterogasi Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo di Mapolwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Jumat (24/4/2009).
Msr terus mengelak dari tuduhan. Ia mengaku hanya memegang anaknya. Tapi ketika didesak, ia akhirnya mengaku memegang bagian vital anaknya.
Dari tangan Msr, polisi menyita 9 keping VCD porno dan satu bungkus kondom. Menurut polisi, persetubuhan dilakukan setelah Msr menonton VCD tersebut dan menenggak miras.
Polisi telah memeriksa ketiga anak yang disembunyikan identitasnya itu. Msr yang mempunyai lima anak itu ditangkap pada Senin, 20 April 2009. Msr dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Kekekasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
(try/nik)










































