Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga Cipulir, Jakarta Selatan yang resah dengan beroperasinya salon itu.
"Masih diproses, apakah benar salon tersebut melakukan praktek asusila," kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Makmur Simbolon kepada wartawan di kantornya, Jalan Ciputat Raya, Jaksel, Jumat, (24/4/2009).
Salon tersebut terletak di sebuah ruko di Cipulir, Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan. Lantai satu difungsikan sebagai salon, sedangkan lantai dua digunakan sebagai tempat pijat.
"Saat digerebek, tidak ditemui yang tertangkap basah. Jadi tidak bisa langsung terbukti," imbuhnya.
Guna proses hukum, diamankan pemilik salon, Richard (50) dan 6 perempuan yang antara lain bernama Eis, Lisa, Yeyen, Ade dan Ita. Keenam perempuan ini masih muda dengan usia 20 hingga 25 tahun.
"Saya baru training, jadi tidak tahu praktek begituan. Saya saja kaget," ujar Lisa.
(asp/nik)











































