Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga Cipulir, Jakarta Selatan yang resah dengan beroperasinya salon itu.
"Masih diproses, apakah benar salon tersebut melakukan praktek asusila," kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Makmur Simbolon kepada wartawan di kantornya, Jalan Ciputat Raya, Jaksel, Jumat, (24/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat digerebek, tidak ditemui yang tertangkap basah. Jadi tidak bisa langsung terbukti," imbuhnya.
Guna proses hukum, diamankan pemilik salon, Richard (50) dan 6 perempuan yang antara lain bernama Eis, Lisa, Yeyen, Ade dan Ita. Keenam perempuan ini masih muda dengan usia 20 hingga 25 tahun.
"Saya baru training, jadi tidak tahu praktek begituan. Saya saja kaget," ujar Lisa.
(asp/nik)











































