"Sudah dilimpahkan berkasnya (ke Pengadilan)," ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono kepada wartawan di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2009).
Kasus ini bermula dari adanya proyek pengadaan balai latihan kerja di Depnakertrans. Bagindo diduga menerima uang dari Pimpinan Proyek Taswin Zein terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan tim BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bagindo, lanjut Ferry, mantan GM PT Perusahaan Gas Negara Trijono juga siap disidangkan. Ferry menambahkan, berkas Trijono telah dilimpahkan ke penuntutan.
Trijono diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah proyek pemenuhan gas bagi konsumen di Jawa Timur. Ia juga diduga menerima uang dari rekanan sebanyak Rp 7 miliar.
(ape/irw)











































