Kepolisian di Jepang telah menangkap wanita berumur 55 tahun itu. Dia ditangkap karena memaksa putrinya berhubungan seks dengan pria berumur 71 tahun. Padahal usia si anak baru 15 tahun! Pria tersebut tak lain adalah mantan suami wanita itu atau ayah tiri si anak.
Dari hubungan seks itu, wanita tersebut menerima puluhan ribu yen dan memberikan sebagian kepada putrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian mengetahui kasus ini setelah pria tersebut secara sukarela datang menyerahkan diri ke kantor polisi. Kepolisian Jepang mengatakan, mereka juga sedang menyelidiki dugaan terjadinya percabulan di rumah pria tersebut setelah pasangan itu bercerai.
"Sebelum meningkat ke level ini, si ibu telah membawa putrinya ke rumah pria itu beberapa kali dan tampaknya membiarkan dia (pria itu) mencabuli putrinya," kata juru bicara kepolisian.
"Kami saat ini tengah menyelidiki insiden itu juga," pungkasnya.
Nama pria dan wanita tersebut serta nama korban dirahasiakan kepolisian.
(ita/iy)











































