Auditor BPK: Anjuran Menkeu Tidak Dipatuhi

Kasus Upah Pungut Pajak

Auditor BPK: Anjuran Menkeu Tidak Dipatuhi

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2009 22:55 WIB
Jakarta - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyelewengan dana upah pungut pajak dalam Dana Penunjang Pembinaan (DPP) yang mengalir ke Departemen Dalam Negeri. Adanya penyelewengan dalam kasus upah pungut pajak di Departemen Dalam Negeri dikarenakan pejabat Depdagri tidak mengindahkan anjuran dari Menteri Keuangan. 
 
"Hal itu karena tidak menurut dengan anjuran resmi Menkeu, bahwa yang boleh menerima hasil upah pungut pajak adalah pihak yang berhubungan dengan pajak," ujar Auditor Utama BPK Sjafrie Adnan saat dihubungi wartawan, Kamis (23/4/2009).
 
Awalnya, imbuh Sjafrie, Mendagri meminta izin kepada Menkeu untuk melakukan penarikan upah pungut dengan mengeluarkan Kepmendagri nomor 27 tahun 2002 dan Kepmendagri nomor 35 tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
 
Menkeu membolehkan dengan catatan-catatan tertentu seperti, hasilnya dialokasikan pada yang berhubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
 
"Bukan (dialokasikan untuk) Ibu Dharma wanita," tegas Sjafrie.
 
Karena itu, Sjafrie meminta agar pihak-pihak yang menyalahgunakan dana tersebut untuk mempertanggungjawabkannya. "Semua itu harus ada aturan main, apa dasar pengenaannya. Jika tidak ada kaitannya harus dipertanggungjawabkan," tukasnya.
 
Sedangkan Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan hingga kini KPK masih menelaah hasil laporan BPK terkait dugaan penyelewengan tersebut.

"Belum sampai ke sana (dugaan korupsi) kita masih baca dan telaah," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar. 
 
Sebelumnya, berdasarkan laporan hasil audit BPK dengan kode HP/XVIII/03/2009 yang dilansir situs BPK menemukan adanya sejumlah pengeluaran yang digunakan untuk kepentingan Mendagri sebesar Rp. 603,7 juta. Jumlah tersebut antara lain digunakan untuk biaya pengadaan pakaian Mendagri Rp 155,9 juta, biaya Tol, BBM dan parkir Rp 193, 4 juta, biaya kesejahteraan dan pendukung kesehatan Rp 51,5 juta, biaya pengadaan HP Rp 37, 95 juta, biaya pesta pernikahan putri mendagri Rp 60 juta, biaya cetak foto Rp 5 juta, dan biaya operasional kediaman Rp 100 juta.

(ape/nwk)


Berita Terkait