"Alasan-alasan tidak valid tidak sesuai dengan aturan," ujar JPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azwar usai persidangan di ruang pengadilan, Jl Gajah Mada, Kamis (23/4/2009).
Menurut Azwar, JPU menilai surat edaran NoΒ 41 justru menjadi sarana bagi terdakwa atau pejabat di lingkungan PT Pos untuk melakukan tindakan korupsi. SE No 14 mengatur tentang pemberian intensif bagi rekanan PT Pos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azwar menjelaskan saat ini, pihaknya sedang berfikir untuk mengajukan kasasi.
Sementara itu kuasa hukum Hana Suryana mengaku puas dengan putusan hakim. Ia menilai keputusan tersebut sudah tepat.
"Sudah sangat sempurna dan komprehensif pertimbangan hakim. Sudah tepat sekali, SE itu tidak merugikan malah meningkatkan keuntungan pos," jelas kuasa hukum Hana, Stefanus Gunawan.
(rdf/irw)











































