"Alasan-alasan tidak valid tidak sesuai dengan aturan," ujar JPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azwar usai persidangan di ruang pengadilan, Jl Gajah Mada, Kamis (23/4/2009).
Menurut Azwar, JPU menilai surat edaran No 41 justru menjadi sarana bagi terdakwa atau pejabat di lingkungan PT Pos untuk melakukan tindakan korupsi. SE No 14 mengatur tentang pemberian intensif bagi rekanan PT Pos.
"Hakim kan melihat motif dilahirkan SE itu karena PT Pos itu merugi, maka terbit SE 41. Padahal UU BUMN melarang tindakan tersebut. Kenapa hakim kok terlalu berlebihan," jelas Azwar.
Azwar menjelaskan saat ini, pihaknya sedang berfikir untuk mengajukan kasasi.
Sementara itu kuasa hukum Hana Suryana mengaku puas dengan putusan hakim. Ia menilai keputusan tersebut sudah tepat.
"Sudah sangat sempurna dan komprehensif pertimbangan hakim. Sudah tepat sekali, SE itu tidak merugikan malah meningkatkan keuntungan pos," jelas kuasa hukum Hana, Stefanus Gunawan.
(rdf/irw)











































