"Keduanya adalah Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pembangunan Sarana Jaya, Endang Sri Widyastuti dan Mantan Staf Ahli PD Pembangunan Pasar Jaya dan Manajer Umum dan Hukum Konsorsium Proyek SPTA, Rudy Yuwono," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (23/4/2009).
Kasus ini bermula ketika kedua terdakwa bersama dengan Direktur utama PD Pembangunan Sarana Jaya Boy Syamsir Hakim membentuk konsorsium antara PD Pembangunan pasar Jaya dengan PT Sesi Properti Indonesia untuk proyek SPTA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2003 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta duit yang seharusnya ditarik berjumlah Rp 13,3 miliar, namun, kedua terdakwa menarik dana tambahan lagi sebesar Rp 3 miliar.
Dijelaskan Jasman, penarikan uang tersebut atas perintah Endang dan Rudi.
"Keduanya membuat rekening penampungan dari rekening giro konsorsium," ujar Jasman.
Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu juga dikenai hukuman subsider pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 99 jo UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp 3 miliar.
(nov/ndr)











































