Surat Penangkapan Billy Sindoro Sudah Ada Sejak 1 Juli 2008

Suap KPPU


Surat Penangkapan Billy Sindoro Sudah Ada Sejak 1 Juli 2008

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2009 18:47 WIB
Surat Penangkapan Billy Sindoro Sudah Ada Sejak 1 Juli 2008
Jakarta - Anggota KPPU M Iqbal dan ex presdir First Media Billy Sindoro ditangkap KPK di Hotel Aryadhuta 16 September 2008 lalu. Surat perintah penangkapan (sprinkap) Billy sebenarnya sudah ada sejak 1 Juli 2008 lalu.

Hal ini diungkapkan Iqbal dalam sidang perkara suap KPPU di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/4/2009). Dalam sidang kali ini, dua penyidik KPK, Rahmat Nurhidayat dan Hendy Febrianto Kurniawan dihadirkan sebagai saksi.

"Apakah saudara saksi masuk dalam tugas untuk melakukan penangkapan pada Billy?" tanya Iqbal kepada penyidik.

"Tugas kita seperti yang saya jelaskan tadi, kita seperti yang tanggal 16 (September) itu," jawab Rahmat singkat.

Rahmat dan Hendy mendapat surat perintah penyelidikan No 62 A/15 September 2008. Mereka berdua ditugaskan untuk bergerak ke hotel Aryadhuta pada keesokan harinya terkait adanya dugaan penerimaan barang kepada penyelenggara negara.

Jawaban Rahmat tersebut tidak membuat Iqbal puas. Sprinkap Billy diketahui Iqbal dari surat pengantar direktur penuntutan KPK kepada majelis hakim tipikor.

Dalam surat tersebut disebutkan kasus Iqbal terkait dengan kasus yang sedang dialami Billy.

"Diperkara Billy dalam resumenya, telah dilakukan penangkapan pada tersangka Billy Sindoro berdasarkan surat perintah penangkapan No 09 tanggal 1 Juli 2008," papar Iqbal.

Iqbal mempertanyakan keberadaan surat tersebut. Terlebih Iqbal merasa belum mengenal Billy pada tanggal yang dimaksud.

Kedua penyidik yang bertugas menangkap Iqbal dan Billy di hotel mewah tersebut kompak menjawab tidak masuk anggota sprinkap.

"Ini tidak masuk akal, terus terang masih banyak yang jadi misteri bagi saya," keluh Iqbal.

(mok/ndr)


Berita Terkait