"Tadi mereka datang diperiksa," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari saat dihubungi wartawan, Kamis (23/4/2009).
Namun, Arman mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti materi pemeriksaannya kali ini. "Masih seputar pengakuan Irfan soal barang bukti yang didapat dari Ester," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada target, mudah-mudahan secepatnyalah," tuturnya.
Terkait isu mediasi dengan pihak kejaksaan untuk penyelesaian kasus yang menyeret 2 jaksa ini, Arman membantah hal itu. "Tidak ada mediasi-mediasi," bantahnya.
Ester dan Dara ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2009. Masa penahanan kedua tersangka selama 20 hari habis pada 12 April 2009.
Polisi kemudian mengajukan perpanjangan penahanan 40 hari ke kejaksaan. Namun, kejaksaan menolak perpanjangan tersebut dengan alasan tidak ada izin dari Jaksa Agung.
(mei/ndr)










































