"Itu semuanya sedang ditangani Jamwas nanti kita lihat kadar kesalahan. Kalau memang terbukti memeras Rp 5 miliar akan diproses hukum," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (23/4/2009).
Dikatakan Muchtar, hingga saat ini Kejagung juga belum menemukan ada bukti terkait kasus pelepasan bandar narkoba yang tertangkap kembali pada Minggu 19 April 2009 lalu itu. "Yang memberi juga tidak ada," lanjut dia.
Penelitian kasus ini selain diteliti oleh Jamwas juga akan diteliti oleh bagian Jampidum. "Pada Jampidum untuk proses eksaminasi perkaranya. Itu dilakukan secara komprehensif," jelasnya.
Sebelumnya Bandar narkoba Gunawan Tjahyadi disebut-sebut telah menyuap jaksa Sutoni Rp 5 miliar supaya dapat melepaskan diri. Sutoni sendiri telah diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat 17 April kemarin.
Meski kebenaran adanya suap itu masih perlu dibuktikan, namun Sutoni selaku JPU dikatakan kejaksaan telah lalai dalam kasus lepasnya Gunawan. Sutoni tidak mengawasi terpidana setelah sidang vonis digelar pada 18 Februari 2008.
Gunawan seharusnya dibawa ke rutan Polres Jakarta Barat, namun menghilang sampai ditangkap kembali di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kelalaian Sutoni yang lain disinyalir dari terlalu singkatnya masa persidangan Gunawan. Berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakbar tanggal 16 Februari 2OO9. Secara berturut-turut sidang mulai digelar 17 Februari dan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun sehari kemudian. Sebelumnya jaksa menuntut Gunawan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
(nov/irw)











































