M Iqbal Pertanyakan Surat KPK 20 Juli 2008

Suap KPPU

M Iqbal Pertanyakan Surat KPK 20 Juli 2008

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2009 17:27 WIB
M Iqbal Pertanyakan Surat KPK 20 Juli 2008
Jakarta - Komisioner KPPU M Iqbal ditangkap penyidik KPK di Hotel Aryaduta berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) No 62 A tertanggal 15 September 2008. Iqbal mempertanyakan adanya sprinlidik No 62/20 Juli 2008.

"Apa isi sprinlidik No 62 tanggal 20 Juli 2008?" tanya Iqbal kepada dua penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2009).

Penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan suap KPPU kali ini adalah Rahmat Nurhidayat dan Hendy Febrianto Kurniawan. Mereka berdua adalah orang yang menangkap Iqbal dan eks Presdir First Media Billy Sindoro di hotel mewah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak tahu," jawab Rahmat singkat.

Rahmat dan Hendy menjelaskan, sprinlidik No 62 A itu didapatkan mereka saat hari hari penangkapan Iqbal. Pada hari itu mereka mendapat arahan untuk bergerak ke Aryaduta.

Nama mereka berdua pun tercantum dalam sprinlidik No 62. Namun mereka tidak diikutsertakan dalam kerja tim tersebut.

"Saya nggak tahu, karena biasanya dalam tim itu banyak," jelas Ahmad.

Iqbal tampak tidak puas dengan jawaban Ahmad. Iqbal terus mencecar kedua penyidik tersebut untuk menjelaskan isi sprinlidik No 62 tanggal 20 Juli 2008.

Iqbal menjelaskan, dalam sprinlidik No 62 A dijelaskan latar belakang penangkapan dirinya adalah mengenai kasus hak siar Liga Inggris antara Direct Vision dan Astro. Iqbal ingin tahu apa isi sprinlidik sebelumnya.

Masalah ini sempat menjadi perdebatan antara Iqbal, majelis hakim dan jaksa. Hujan interupsi pun tak terelakkan lagi.

"Keberatan Yang Mulia, ini sifatnya rahasia internal," kata jaksa Sarjono Turin. "Lagi pula saksi sudah menjelaskan tidak diikutsertakan, jadi bagaimana bisa tahu," tambahnya.

Ketua hakim Edward Patinasari turun tangan untuk menengahi. Menurut Edward, jika masih lingkup penyidikan, saksi bisa menolak menjawab.

"Saksi bisa menolak untuk menjawab, keberatan terdakwa bisa disampaikan dalam pembelaan,"Β  ujar Edward bijak.

"Bagaimana saya bisa membela jika saya tidak tahu," tanya Iqbal ketus.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads