MS Kaban Dilaporkan ke Polisi

MS Kaban Dilaporkan ke Polisi

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2009 16:30 WIB
Jakarta - Menteri Kehutanan MS Kaban dilaporkan ke Mabes Polri. Laporan ini terkait dikeluarkannya izin pembangunan jalan di kawasan konservasi suaka margasatwa Rawa Singkil. Pelapornya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh.Β 

"Kita laporkan tindak pidana yang ditujukan ke Menhut MS Kaban. Kita duga telah dikeluarkan izin membagun jalan di kawasan marga satwa Rawa Singkil," kata Direktur Eksekutif Walhi Regional Aceh Aambang Antariksa di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2009).

Kaban diduga melanggar UU No 26/2007 tentang penataan ruang dan UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. "Seharusnya berdasrkan UU tersebut kawasan ini tidak boleh ada kegiatan budidaya atau kegiatan pembangunan jalan," kata Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaban melalui surat dengan nomor S.96/Menhut/IV/2009 tertanggal 16 Februari 2009 justru mengizinkan pembangunan jalan di ruas suaka itu. Izin ini dikeluarkan tanpa adanya pelepasan kawasan hutan atau tanpa ada syarat yang diwajibkan UU.

"Jadi kita lihat ada perbuatan melanggar hukum, sehingga kita laporkan ke Mabes Polri," kata Bambang.

(nal/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads