"Kita laporkan tindak pidana yang ditujukan ke Menhut MS Kaban. Kita duga telah dikeluarkan izin membagun jalan di kawasan marga satwa Rawa Singkil," kata Direktur Eksekutif Walhi Regional Aceh Aambang Antariksa di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2009).
Kaban diduga melanggar UU No 26/2007 tentang penataan ruang dan UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. "Seharusnya berdasrkan UU tersebut kawasan ini tidak boleh ada kegiatan budidaya atau kegiatan pembangunan jalan," kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita lihat ada perbuatan melanggar hukum, sehingga kita laporkan ke Mabes Polri," kata Bambang.
(nal/iy)











































