Dirut PT Pos Hana Suryana Divonis Bebas

Dirut PT Pos Hana Suryana Divonis Bebas

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2009 16:32 WIB
Dirut PT Pos Hana Suryana Divonis Bebas
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi di Kantor Pos Jakarta Cabang Taman Fatahillah, Hana Suryana. Sebelumnya 3 terdakwa juga divonis sama dalam kasus penyalahgunaan dana insentif sebesar Rp 14 miliar ini.

"Menyatakan, terdakwa Hana Suryana tidak bersalah, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sugeng Riyono saat membacakan berkas vonis di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakpus, Kamis (23/4/2009).

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memerintahkan dalam pemilihan hak-hak maupun kedudukannya," lanjut Sugeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar vonis itu, Hana yang duduk di kursi terdakwa tampak sumringah. Sepanjang hakim membacakan putusan, Hana yang mengenakan baju hitam bermotif biru itu tampak tenang.

Dia kemudian meninggalkan ruangan sidang dengan didampingi sejumlah orang berbaju PT Pos, keluarga, serta kuasa hukumnya. Hana sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Menurut hakim, Surat Edaran No 41 tanggal 30 Maret 2003 yang mengatur mengenai dana insentif itu tidak bertentangan dengan UU BUMN No 19/2003 dan Keputusan Meneg BUMN NO 117/2002. Terdakwa juga tidak terbukti mendapatkan keuntungan secara pribadi.

Sebelumnya, tiga terdakwa mendapatkan vonis yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Cabang Fatahillah Fahrurrozy, mantan manajer pemasaran kantor pos Fatahillah yang kemudian menjabat sebagai representative officer kantor pos pusat Elvi Sahri, dan mantan manajer pemasaran kantor pos Fatahillah yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Pandeglang Widianto.

(irw/nrl)


Berita Terkait