"Menyatakan, terdakwa Hana Suryana tidak bersalah, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sugeng Riyono saat membacakan berkas vonis di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakpus, Kamis (23/4/2009).
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memerintahkan dalam pemilihan hak-hak maupun kedudukannya," lanjut Sugeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian meninggalkan ruangan sidang dengan didampingi sejumlah orang berbaju PT Pos, keluarga, serta kuasa hukumnya. Hana sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Menurut hakim, Surat Edaran No 41 tanggal 30 Maret 2003 yang mengatur mengenai dana insentif itu tidak bertentangan dengan UU BUMN No 19/2003 dan Keputusan Meneg BUMN NO 117/2002. Terdakwa juga tidak terbukti mendapatkan keuntungan secara pribadi.
Sebelumnya, tiga terdakwa mendapatkan vonis yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Cabang Fatahillah Fahrurrozy, mantan manajer pemasaran kantor pos Fatahillah yang kemudian menjabat sebagai representative officer kantor pos pusat Elvi Sahri, dan mantan manajer pemasaran kantor pos Fatahillah yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Pandeglang Widianto.
(irw/nrl)











































