"Saya tidak lihat yang jadi dasar hukum sehingga laporan itu ditolak.
Kita akan minta penjelasan ke Mabes Polri," kata anggota Kompolnas Laode Husain pada diskusi di sebuah rumah makan di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2009).
Husain menyanggah argumen Mabes Polri yang menyatakan laporan
mengenai surat suara tertukar itu diajukan Bawaslu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya laporan ke PTUN itu tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Husain, jika laporan Bawaslu itu tetap tidak digubris maka hal ini akan jadi domain Kompolnas. "Tapi tentunya akan ada langkah-langkah seperti klarifikasi dan penjelasan, baru kami akan beri rekomendasi," katanya.
(nal/nrl)











































