Tersangka dibekuk pada pukul 02.00 wita, Senin (20/4/2009) di depan Bar Crusoes, Jalan Legian, Kuta, Bali. Ganja berupa batang-batang, daun dan biji kering seberat 5,1 gram terbungkus dalam kantong plastik disimpan di dalam kantong saku celananya.
"Tersangka telah memiliki, menyimpan atau menguasai ganja tersebut tidak dapat menunjukkan surat yang sah dari berwenang," kata Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Polisi Totok Indarto di Mapolda Bali, jalan WR Supratman, Denpasar, Kamis (23/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut secara cuma-cuma dari Lili yang rencananya bakal dinikahinya ini masih dalam pengejaran polisi. "Dia mengaku belum sempat menggunakan ganja tersebut," kata Indarto.
Tersangka datang ke Bali sebagai wisatawan. Ia baru seminggu menikmati keindahan panorama Bali. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polda Bali.
Tersangak dijerat pasal 78 ayat 1 huruf a UU RI No. 22 tahun 1997 tentang memiliki dan menyimpan narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
(gds/djo)











































