"Pelakunya sudah kita amankan. Tersangka, Taryono, adalah bapak kandungnya sendiri," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iriawan saat dihubungi wartawan, Kamis (23/4/2009).
Ulah bejat yang dilakukan Taryono terhadap anak pertamanya itu sudah
dilakukannya sejak korban berusia 9 tahun. Setiap kali disetubuhi, korban selalu diancam oleh bapaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban pun hanya diam dan tak berani membuka mulut. Namun, setelah usianya beranjak 17 tahun, korban yang duduk di bangku SMP akhirnya menceritakan aib itu pada ibunya.
Ibunya pun sangat terkejut ketika mengetahui hal itu. Tak terima, lantas ibu korban pun mengadukan perbuatan bejat suaminya itu ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka di
rumahnya di kawasan Srengsengan Sawah Kembangan, Jakarta Barat, pagi tadi.
Tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(mei/nik)