Empat Mantan Pejabat KJRI Kinabalu Pasrah Dihukum 2 Tahun

Empat Mantan Pejabat KJRI Kinabalu Pasrah Dihukum 2 Tahun

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2009 13:53 WIB
Empat Mantan Pejabat KJRI Kinabalu Pasrah Dihukum 2 Tahun
Jakarta - Empat mantan pejabat KJRI Kinabalu divonis hukuman penjara 2 tahun oleh majelis hakim tipikor. Sebagian dari mereka langsung menerima putusan, sedangkan satu lagi justru masih berfikir.

Keempat terdakwa adalah mantan Konjen RI Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kabag Konekpensosbud KJRI Kinabalu Radite Edyatmo, mantan Konsul Imigrasi KJRI Kinabalu di Kuching Nugraha dan mantan Konsul Imigrasi KJRI Kinabalu di Tawau Kamso Simatupang.

"Saya pikir-pikir Yang Mulia," jawab Nugraha singkat saat dimintai tanggapannya terhadap putusan yang dibacakan oleh ketua majelis Martini Marja di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2009)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Arifin, Radite, dan Kamso kompak menerima putusan tersebut. Keempat terdakwa diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda. Untuk Arifin, Nugraha dan Kamso dituntut 2,5 tahun penjara. Sedikit lebih berat justru diterima Radite yang dituntut 3 tahun penjara.

(mok/nrl)


Berita Terkait