Keempat terdakwa adalah mantan Konjen RI Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kabag Konekpensosbud KJRI Kinabalu Radite Edyatmo, mantan Konsul Imigrasi KJRI Kinabalu di Kuching Nugraha dan mantan Konsul Imigrasi KJRI Kinabalu di Tawau Kamso Simatupang.
"Saya pikir-pikir Yang Mulia," jawab Nugraha singkat saat dimintai tanggapannya terhadap putusan yang dibacakan oleh ketua majelis Martini Marja di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2009)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda. Untuk Arifin, Nugraha dan Kamso dituntut 2,5 tahun penjara. Sedikit lebih berat justru diterima Radite yang dituntut 3 tahun penjara.
(mok/nrl)











































