"Keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis Martini Marja saat membacakan
putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2009).Keempat terdakwa adalah mantan Konjen RI Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kabag Konekpensosbud KJRI Kinabalu Radite Edyatmo, mantan Konsul imigrasi KJRI Kinabalu di Kuching Nugraha dan mantan Konsul imigrasi KJRI Kinabalu di Tawau Kamso Simatupang.
Arifin diwajibkan oleh majelis membayar uang pengganti sebesar Rp 11,5 juta subsider 6 bulan. Radite dan Kamso tidak membayar uang pengganti karena uangnya sudah disita oleh negara. Sedangkan untuk Nugraha hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan kelebihan uang yang sudah disita yang bersangkutan Rp 221 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberlakuan selisih tarif ini terjadi dalam kurun waktu 1999-2002. Kerugian negara akibat perbuatan keempat terdakwa sebesar Rp 5,6 miliar.
Mereka terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/gah)










































