"Urusan hukum dan penegakan hukum tidak terkait dengan politik, hukum adalah hukum politik adalah politik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2009).
Menurut Johan, permintaan KPU agar menunda penyelidikan supaya tidak menganggu tahapan bukan alasan KPK untuk berhenti. Kapan pun pemeriksaan dibutuhkan, KPK akan melakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari yang sama, beberapa LSM yang tergabung dalam Independent Monitoring Organization (IMO) melaporkan dugaan korupsi pemilu ke KPK. Mereka menilai jumlah total kerugiaan negara akibat kasus ini mencapai Rp 284, 28 miliar.
Dugaan korupsi tersebut terdapat dalam 5 item aktivitas Pemilu yaitu, surat suara, kotak suara, TI (Pileg), Pemutakhiran DPT Pileg, Sosialisasi.
"Sebelum mereka datang, Tim (KPK) sudah dan akan melakukan telaah terhadap TI KPU," pungkas Johan.
(ape/nrl)










































