"Dasar untuk promosi atau mutasi itu semuanya sudah ada aturan-aturannya," ujar Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin usai acara pelantikan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (23/4/2009).
Menurut Muchtar, para pejabat tersebut sudah melalui tahap penilaian secara komprehensif dilihat dari kompetensi, kinerja, senioritas, pangkat dan leadershipnya. Selain itu, prestasi mereka juga dilihat seperti apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang dilantik antara lain:
Pertama, Kajati Jawa Barat yang sebelumnya dijabat Kamal Sofyan digantikan oleh Muhammad Amarin. Sedangkan Kamal Sofyan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan. Kedua, Kajati NTB yang sebelumnya dijabat Muhammad Amarin digantikan oleh Slamet Wahyudi. Ketiga, Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta yang sebelumnya dijabat Ibnu Hariadi digantikan oleh Muhammad Suaeb. Keempat, Kajati Sumatera Barat yang sebelumnya dijabat oleh Sution Usman Adji diserahkan kepada Syafril Rustam. Sedangkan Sution sendiri saat ini menjabat sebagai Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi'
Pejabat lain yang di lantik yakni, Direktur Penuntutan pada Pidana Umum Ibnu Haryadi dan Direktur Perdata pada Jamdatun Tias Muharto.
Mutasi, dikatakan Muchtar, adalah amanah yang harus disikapi dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Hal ini karena masyarakat terus melakukan pemantauan kepada kinerja kejaksaan. Selain itu kepada para Kajati, Jaksa Agung melalui Muchtar menyampaikan, untuk keamanan di daerah harus mencerminkan kejaksaan di daerah.
"Optimalisasikan penuntasan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan citra kejaksaan," jelasnya.
Selain itu, untuk Penanganan pemilu kajati di daerah diminta melakukan pengamanan. "Bersikaplah profesional dan netral dalam penanganan pemilu," pungkasnya.
(nov/ndr)











































