KPK Terus Usut Laporan Agus Condro, Hakim Tolak Praperadilan MAKI

KPK Terus Usut Laporan Agus Condro, Hakim Tolak Praperadilan MAKI

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2009 12:30 WIB
KPK Terus Usut Laporan Agus Condro, Hakim Tolak Praperadilan MAKI
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini terkait ketidakjelasan KPK dalam pengusutan kasus suap yang dilaporkan bekas anggota FPDIP Agus Condro.

"Tadi ditolak dengan alasan KPK masih penyelidikan dengan bukti-bukti surat perintah penyelidikan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada detikcom, Kamis (23/4/2009).

Menurut Boyamin, hakim menyatakan surat perintah penyelidikan itu diperpanjang setiap bulan oleh penyidik KPK. Hingga saat ini, sudah ada lima surat yang sudah dikeluarkan untuk menyelidiki kasus suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, lanjut Boyamin, hal itu tetap menunjukkan KPK tidak serius menindaklanjuti laporan Agus Condro. Seharusnya, surat perintah penyelidikan cukup satu saja dan tidak perlu diperpanjang.

"Kayak STNK saja diperpanjang. Nanti kalau 5 tahun habis berapa rim (kertas)," jelasnya.

Terlebih, lanjut Boyamin, surat perintah penyelidikan yang sudah lima kali diterbitkan itu hanya untuk laporan Agus Condro. Boyamin sempat terpikir bahwa KPK sudah menyelidiki sejumlah pihak yang terlibat berdasarkan jumlah surat itu.

Menurutnya, MAKI akan mempraperadilankan KPK kembali jika dalam tempo dua bulan KPK tak kunjung meningkatkan kasus Agus Condro ke tahap penyidikan. Karena sudah ada lebih dari dua bukti suap itu benar-benar terjadi.

"Yakni pengakuan Agus Condro, kemudian TC (traveller's cheque) sampai 400, dan kegiatan di Hotel Dharmawangsa. Nanti gugatan saya katika tidak mau meningkatkan ke penyidikan, sama saja tidak mau melakukan dan sama saja menghentikan," pungkasnya.

(irw/nrl)


Berita Terkait