"Atas nama Ishartanto, Suswono, dan Syamsu Hilal," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (23/4/2009).
Mereka bertiga, lanjut Johan, diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman. "Sebagai saksi untuk kasus alih fungsi hutan menjadi pelabuhan Tanjung Api-api," tambahnya.
Kasus ini berawal saat Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan menggelontorkan Rp 5 miliar kepada anggota DPR. Duit tersebut diduga supaya PT Chandratex mendapatkan rekomendasi dari DPR guna meloloskan proyek alih fungsi hutan di Banyuasin, Sumsel menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.
Syahrial diduga menyuruh Chandra Tan untuk menyiapkan uang untuk anggota DPR. Selain itu juga, Syahrial disebut-sebut sebagai inisiator untuk menghubungi anggota DPR guna membantu proyek tersebut.
Kasus ini telah menyeret nama anggota DPR lainnya yaitu, Yusuf Erwin Faisal, Al Amin Nasution, dan Sarjan Taher.
(ape/nrl)











































