KPK Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kasus Upah Pungut Pajak

KPK Tindak Lanjuti Temuan BPK

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2009 09:19 WIB
 KPK Tindak Lanjuti Temuan BPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dugaan penyelewengan uang upah pungut pajak oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pemeriksaan akan dilakukan secepatnya.

"Kita akan tindak lanjuti begitu kita dapat datanya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi lewat telepon, Kamis (23/4/2009).

KPK, kata Haryono, memang sudah mencium adanya penyelewangan dana tersebut. Bahkan hingga saat ini masih ada dana di Depdagri hingga Rp 76 miliar yang belum jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal seperti ini, lanjut Haryono, tidak boleh terjadi lagi di masa yang akan datang. Aturan-aturan yang selama ini disalahgunakan untuk melegalkan penggunaan uang negara demi kepentingan pribadi akan diperbaiki.

"Kita sudah koordinasi dengen Depkeu dan Depdagri, tapi sampai saat ini belum disampaikan draf pengganti aturannya," jelas Haryono.

Jika sudah disepakati, aturan tentang upah pungut dalam waktu yang akan datang hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemungutan pajak di daerah. Uang tersebut juga harus langsung disetorkan ke kas negara.

"Jangan sampai nanti aturannya terlalu longgar," pungkasnya.

Sementara itu Jubir Depdagri Saut Situmorang saat coba dikonfirmasi detikcom terkait temuan BPK, tidak mengangkat ponselnya.

(mad/nrl)


Berita Terkait