"Kita akan tindak lanjuti begitu kita dapat datanya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi lewat telepon, Kamis (23/4/2009).
KPK, kata Haryono, memang sudah mencium adanya penyelewangan dana tersebut. Bahkan hingga saat ini masih ada dana di Depdagri hingga Rp 76 miliar yang belum jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah koordinasi dengen Depkeu dan Depdagri, tapi sampai saat ini belum disampaikan draf pengganti aturannya," jelas Haryono.
Jika sudah disepakati, aturan tentang upah pungut dalam waktu yang akan datang hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemungutan pajak di daerah. Uang tersebut juga harus langsung disetorkan ke kas negara.
"Jangan sampai nanti aturannya terlalu longgar," pungkasnya.
Sementara itu Jubir Depdagri Saut Situmorang saat coba dikonfirmasi detikcom terkait temuan BPK, tidak mengangkat ponselnya.
(mad/nrl)











































