Kejagung Dalami Indikasi Suap dalam Kasus Kredit BRI

Kejagung Dalami Indikasi Suap dalam Kasus Kredit BRI

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2009 01:50 WIB
Kejagung Dalami Indikasi Suap dalam Kasus Kredit BRI
Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan dana pembiayaan di BRI terus berlanjut. Kejaksaan akan menyelidiki adanya faktor kickback (suap/imbalan terima kasih) dalam kasus ini.

"Itu (ada/tidak kickback) yang sedang kita telusuri," kata Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya, Gedung Bundar kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2009).

Menurut Arminsyah, penyidik sudah memperoleh bukti berupa buku kas kecil. Barang bukti tersebut di dapat setelah penyidik melakukan penggeledahan di PT Nagari Jaya Sentosa pada tanggal 3 dan 6 april 2009 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dapati catatan bahwa ada dana yang mengalir. Tapi itu baru catatan sepihak bahwa ada uang yang diberikan ke beberapa orang, tapi masih harus didukung oleh bukti lain," jelasnya.

Namun hingga kini pihaknya masih belum menemukan unsur penggunaan dana untuk penggunaan pribadi atau yang mengalir ke istri maupun keluarga tersangka. Namun dikatakan dia, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, terutama mengenai kemana dana tersebut kemudian mengalir.

"Tapi bagaimanapun juga, alat bukti adalah yang menjadi dasar kita bisa menjerat pelaku lainnya sebagai tersangka," ungkapnya.

Saaat ini Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka dua diantaranya pegawai BRI Serang, Banten, yakni Asri Uliya, Eks Pimpinan cabang BRI Syariah Serang, Banten, Dedih Wijaya, Karyawan BRI Cilegon.

Asri Uliya sendiri diketahui sebelumnya telah dicopot dari jabatannya atas kasus tersebut setelah diperiksa oleh internal BRI. Kini, Asri Uliya diketahui menjabat sebagai Senior Staff pada Divisi kredit retail kantor Pusat BRI. Dirinya dipersalahkan karena selaku pejabat yang terkait telah menerima begitu saja rekomendasi Avalis (penjamin) tanpa melakukan analisis dan evaluasi serta verifikasi atas laporan calon nasabah. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan Rp 169 miliar.

"Sudah kita mintakan juga pemblokiran rekening atas nama yang bersangkutan. Rekening yang kita dapat dari hasil penggeledahan itu ada sekitar 3 rekening dari Direktur PT Nagari, ada yang di BCA dan di BRI, dan satu rekening dari mantan kepala cabang," beber Arminsyah.

Baik Asri maupun Dedih sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejagung. Perbuatan mereka dikatakan termasuk perbuatan korupsi karena yang pembobolan dilakukan pada bank milik negara. Atas tindakannya mereka dikenai pasal 2 dan 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal pada tahun 2006-207 saat BRI cabang syariah Serang mengadakan perjanjian dengan PT Nagari jaya Sentosa dan PT Javana Artha Buana untuk kredit kepemilikan kios di Pasar bantar Gebang, Plaza Nagari Minang dan Alea Town House. Pimpinan dua perusahaan yang berperan sebagai penjamin tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Amir Abdullah Direktur utama PT Nagari Jaya Sentosa dan Muhammad Sugirus Direktur PT Javana Artha Buana yang juga sebagai Komisaris PT Nagari Jaya Sentosa dan Komisaris Utama PT Nagari Jaya Semesta.

(nov/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini