"Beberapa hari lagi akan kita panggil sebagai saksi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2009).
Namun Abubakar menolak menjelaskan hubungan Ilal dengan dua orang tersangka yang telah ditetapkan Mabes Polri. "Kalau tidak terkait tidakย mungkin dipanggil. Keterkaitannya seperti apa apa kita lihat saja nanti," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang mengaku berpangkat Kombes dan Brigjen tersebut kemudian meminta uang agar hal ini tidak menjadi permasalahan hukum. Uang yang harus diberikan mencapai US$ 30 ribu. Winny lalu menjebak mereka hingga keduanya diciduk.
Ilal Ferhard sendiri mengaku mengaku tertipu oleh 2 orang itu karena mereka cukup meyakinkan saat mengaku sebagai anggota Polri.
(nal/nrl)











































