Alan dan Junaedi Juga Ditetapkan Jadi Tersangka

Sekap Pembantu

Alan dan Junaedi Juga Ditetapkan Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2009 01:27 WIB
Jakarta - Tidak hanya sang majikan, Finna O Bong yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pegawai Finna, Junaedi (46) dan anaknya, Alan (20) pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Pasal 480 tentang penadahan," ujar Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2009).

Kejadiannya berawal ketika Finna kehilangan 200 gram emas di rumahnya di Perum Taman Modern B7 No 7 Cakung, Jakarta Timur pada Januari 2009. Polsek Cakung kemudian menangkap pembantu Finna, Ana (19) dan tiga pria lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ana dan tiga pria tersebut kemudian menjalani proses pengadilan. Ana kemudian menghuni LP Pondok Bambu. Sementara tiga pelaku lainnya menghuni LP Cipinang.

"Jadi tidak benar pengakuan Jaenudin bahwa Ana diculik Finna. Ana kan berada di Pondok Bambu?" kata Nico.

Sementara itu, Nico memaparkan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa Alan dan Junaedi melakukan penadahan barang curian tersebut. Ana menyerahkan emas curian tersebut ke Alan. Lalu Alan menyerahkannya ke Junaedi.


(mei/lrn)


Berita Terkait