6 Penipu Undian Berhadiah Diringkus

6 Penipu Undian Berhadiah Diringkus

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2009 00:19 WIB
Jakarta - Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya meringkus 6 pelaku penipuan. Keenam pelaku dalam aksinya sering mencatut nama pejabat-pejabat penting dalam kupon undian berhadiah.

"Enam pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Rivai saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/4/2009).

Keenam tersangka adalah Marjuki, Abdal, Saepul, Iwan alias Jablay, Iwan alias Andre dan Ridwansyah. Keenam pelaku ditangkap di Jalan Nusantara F4-17 RT 10 RW 15 Cimanggis, Depok pada Senin (20/4/2009) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memasukkan kupon undian palsu kedalam kemasan sabun cuci. Kemudian, pelaku menyebarkan sabun cuci tersebut ke rumah-rumah atau warung kecil.

Rivai mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku kerap kali mencatut nama-nama pejabat penting untuk meyakinkan korbannya. Beberapa pejabat yang dicatut namanya adalah Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman, Direktur lalu Lintas polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono dan beberapa menteri.

Tidak hanya itu, tersangka juga kemudian membubuhkan tanda tangan pejabat palsu dalam kupon undian. Dalam kupon tersebut disebutkan bahwa si korban telah mendapat hadiah undian berupa 1 unit mobil, uang tunai, dan lain-lain.

Nomor telepon pun dicantumkan agar korban yakin betul dengan hadiah tersebut. Dan apabila berhasil, korban kemudian disuruh mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka.

Rivai menambahkan, lokasi-lokasi yang menjadi sasaran adalah daerah luar Jakarta seperti Sukabumi, Bogor, Cianjur dan sekitarnya. Aksinya ini bukan pertama kali yang dilakukan mereka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti alat kejahatan berupa 20 unit HP Nokia, 3 unit printer Canon, 6Β  stempel, 2 mesin pres plastik dan alat pemotong. Selain itu, polisi juga menyita sabun berbagai merk, selembar kupon atas nama PT KAO Indonesia, 1 bundel surat keterangan kepolisian dan 1 BPKB motor. Keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(mei/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads