Jakarta. Kejaksaan Agung pun kini mempertimbangkan usulan kejaksaan di Bengkulu.
"Kejari mengusulkan disidangkan di Jakarta," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (21/4/2009).
Menurut Marwan, Kejagung juga telah mengirimkan berkas penyidikan kasus
Agusrin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Berkas tersebut kemudian diteruskan ke kejaksaan negeri setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian Kejagung hingga kini belum menetukan sikap apakah akan menerima usulan kejari atas kasus atas kasus dana bagi hasil pajak di Provinsi Bengkulu tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Agusrin pada akhir 2008. Agusrin juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pajak bumi bangunan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB/BPHTB) yang ditaksir merugikan negara Rp27,6 miliar.
Kasus ini terungkap setelah pengakuan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkulu Chairuddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Chairuddin yang sudah divonis 1 tahun penjara, sebelumnya
mengatakan penggunaan uang itu atas perintah Gubernur yang kemudian menyeret Agusrin dalam kasus ini.
(nov/rdf)










































