Finna Ditetapkan Jadi Tersangka

Sekap Pembantu

Finna Ditetapkan Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 21 Apr 2009 21:09 WIB
Jakarta - Polisi telah menetapkan Finna O Bong sebagai tersangka penculikan dan penyekapan. Finna dijerat Pasal 328 tentang penculikan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta membenarkan hal tersebut. "Ya. Kasusnya masih didalami," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2009).

Sebelumnya diberitakan bahwa Finna diduga melakukan penculikan terhadap Alan dan Kusnadi pada Rabu (3/4/2009). Kedua karyawannya itu diculik karena dituduh mencuri emas milik Finna yang hilang pada Januari 2009 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pencuriannya sendiri sudah ditangani oleh Polsek Cakung beberapa bulan lalu. Bahkan 3 orang tersangka sudah didakwa dan kini mendekam di LP Cipinang dan LP Pondok Bambu.

Karena barang bukti emas miliknya tidak dihadirkan kala persidangan, Finna pun berinisiatif mencarinya sendiri. Finna kemudian meminta bantuan 3 anggota Brimob Mako Kwitang untuk mencari Alan dan Kusnadi.

Namun, sumber di kepolisian mengatakan, setelah diamankan dari rumah Finna di Perum Taman Modern B7 No 7 Cakung, Jakarta Timur, Alan dan Kusnadi tampak sedang bekerja. Kepada petugas yang menyelamatkan keduanya, mereka membantah diculik, melainkan disuruh bekerja sebagai karyawan vest control di kantor milik Finna.

(mei/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads