"Masih ada beberapa hal yang belum diselesaikan sehingga sidang ditunda untuk dibuka kembali pada Selasa 28 April 2009," kata hakim ketua Suharto dalam sidang atas terdakwa Muhammad Hasan alias Fajar Taslim, Ali Masyhudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Piyo.
Hal tersebut disampaikan Suharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (21/4/2004).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga dianggap memiliki hubungan dengan Slamet Kastari, anggota Jamaah Islamiah yang kabur dari penjara di Singapura. Bersama dengan 9 orang rekannya, Fajar Taslim berencana mengebom Cafe Berdudel, di Kampung China Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Sidang atas terdakwa lainnya yakni Ani Sugandi alias Abdullah Huzair dan Sukarso Abdillah alias Abdurohman juga digelar. Keduanya dinyatakan bersalah karena menyembunyikan dan mengetahui adanya tindak pidana teroris. "Tapi kedua terdakwa tidak melapor," kata hakim.
Atas tindakan tersebut, Ani Sugandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Sukarso Abdillah dijatuhi hukuman 4 tahun. Hukuman atas keduanya lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(nov/nik)











































