"Minggu (19 April) sekitar pukul 12.00 WIB, jajaran Kejari Jakbar telah menangkap kembali Gunawan Tjahyadi di airport sepulangnya dari Samarinda," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2009).
Menurut Jasman, Gunawan dipidana 1 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 470 butir ekstasi golongan 4. Usai sidang dia seharusnya dieksekusi ke rutan Polres Jakbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 10 Februari 2009, lanjut Jasman, Gunawan diserahkan kepada Kejari Jakbar. 6 Hari kemudian berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakbar dengan acara pemeriksaan singkat.
"Permintaan sidang pada 17 Februari. Kemudian sidang lagi pada 18 Februari langsung tuntutan dan vonis. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan," pungkas Jasman.
(irw/nik)










































