"Ada permintaan dari keluarga (terpidana) untuk dieksekusi besok," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2009).
Jasman mengatakan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Subarda dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Subarda juga dihukum membayar uang pengganti kurang lebih Rp 33 miliar.
Sementara itu, lanjut Jasman, terpidana lainnya Henry Leo telah dieksekusi dari rutan Kejagung pada Senin kemarin. Akan tetapi, pengusaha yang dihukum 6 tahun dalam kasus Asabri itu tidak dikurung di Cipinang, melainkan ke LP Tangerang.
"Henry Leo dendanya sama dan dihukum membayar uang pengganti Rp 70,9 miliar," pungkasnya.
Kasus pembobolan dana Asabri ini terjadi pada tahun 1995. Negara dalam hal ini telah dirugikan sebesar Rp 410 miliar.
(irw/nrl)











































