"Kalau iklan rokok dihilangkan, maka akan berdampak besar bagi televisi kami, yang ditayangkan pun kualitasnya akan menurun," kata saksi dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (APVFI) Elex Kumara.
Hal itu disampaikan dia saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pengujian UU No 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai contoh tahun 2008, iklan rokok kretek mendapatkan Rp 1,82 triliun dan dari rokok putih Rp 27,9 miliar," kata Elex.
Elex mengatakan, produsen rokok juga tidak hanya menyeponsori acara-acara yang ditayangkan oleh televisi. "Malah mereka juga menyeponsori federasi event dan juga ada yang mempunyai sekolah-sekolah olah raga yang menyekolahkan atlet," lanjut Elex. (ken/iy)










































