Kedua terdakwa yakni, Abdurahman Taib alias Musa alias Kosim alias Ivan dan Ki Agus Muhammad Toni divonis karena melanggar pasal 15 jo 7 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua Syamsudin dalam sidang putusan 2 terdakwa teroris Palembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (21/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, majelis hakim menilai, Abdurahman Taib alias Musa alias Kosim alias Ivan terbukti terlibat dalam permufakatan kejahatan, percobaan dan membantu tindak kejahatan. Taib juga dianggap terlibat pembunuhan seorang guru SMP di Palembang, Dago Simamora karena telah mempersoalkan jilbab yang dikenakan siswa didiknya.
Selain itu, kata hakim, terdakwa juga terlibat dalam rencana peledakan Cafe Bedudel di Bukittinggi, Sumatera Barat pada November 2007 dan menjadi amir (pimpinan kelompok) dalam pertemuan di kebun karet. Pertemuan tersebut kemudian menyepakati beberapa tindakan amaliyah terhadap beberapa orang yang dianggap telah melakukan pemurtadan.
Taib juga terbukti menyimpan dan menyembunyikan 20 bom yang terdiri dari 15 bom pipa dan 5 bom yang ditaruh di dalam kotak tempat makan.
Sedangkan Ki Agus Muhammad Toni diketahui sebagai eksekutor dalam penembakan terhadap Dago Simamora pada Juni 2007.
Hakim juga mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni karena melakukan pembunuhan dengan direncanakan. "Selain itu terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan," kata hakim.
Sedangkan yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan, memiliki anak dan isteri serta belum pernah dipidana sebelumnya.
"Sehingga masih ada harapan untuk memperbaiki diri," tambahnya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum keduanyanya Ashlddin Hatjani mengaku akan menggunakan waktu 1 minggu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Menurut kami tuntutan tersebut terlalu berat," ungkap Ashluddin.
Menurutnya, kedua terdakwa tidak perlu dikenai pelanggaran tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Harusnya dikenai Undang-undang pidana biasa saja," jelasnya.
Diketahui, keduanyanya merupakan bagian dari 10 terdakwa perkara terorisme kelompok Palembang. Kedelapan lainnya, yakni Muhammad Hasan alias Fajar yang juga sebagai penggagas tindakan teroris, Ali Masyhudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Piyo, Ani Sugandi alias Abdullah Huzair dan Sukarso Abdillah alias Abdurohman, Sugiarto alias Sugicheng bersama Aditiawarman alias Abu Taskid dan Heri Purwanto alias Abu Hurairah.
(nov/nik)











































