Keputusan Menhut ini berbanding terbalik dengan Dinas kehutanan Provinsi Riau yang menolak menyetujui tujuh RKT milik dua perusahaan bubur kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Tujuh RKT itu tidak kita setujui karena konsesinya berada di kawasan hutan alam. Lagi pula perusahaan yang mendapatkan izin itu kasus hukumnya belum berakhir. Dasar pertimbangan ini kita tidak menyetujui RKT tersebut," kata Kadis Kehutanan Zulkifli Yusuf kepada wartawan, Selasa (21/04/2009) di Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak mau nantinya disalahkan dalam masalah ini. Sekarang yang jelas Menhut yang menyetujui RKT tersebut, walau kita anggap RKT itu berada di kawasan hutan alam," kata Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, RKT ketujuh perusahaan tersebut disetujui Menhut mulai akhir Maret hingga pertengahan April. Berkemungkinan masih ada sejumlah RKT yang akan disetujui Menhut.
"Seingat kita ada 30 perusahaan di Riau yang mengajukan RKT yang kita anggap penuh dengan masalah karena kawasan konsesinya ada di hutan alam. Tapi tidak menutup kemungkinkan bakal ada lagi RKT yang akan disetuji Menhut lagi," kata Zulkifli.
Soal berapa luas RKT tujuh perusahaan itu, Zulkifli belum dapat menyebutkan angka pastinya. Namun diperkirakan luasnya mencapai puluhan ribu hektar. "Berapa luas dan nama-nama perusahaannnya saya lupa. Namun yang jelas, RKT itu konsesinya hampir semua di kabupaten, terkecuali Kota Pekanbaru," kata Zulkifli.
(cha/djo)











































