"Dewan gubernur yang harus bertanggungjawab," kata ahli hukum bisnis dari Universitas Gajah Mada (UGM) Budi Untung.
Hal itu disampaikan Budi saat memberikan keterangan bagi terdakwa Aulia Pohan Cs di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2009).
Budi menjelaskan, penggunaan uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) juga tidak dibenarkan. Menurut dia, uang yayasan
sama sekali tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain.
"Termasuk untuk dialihkan keluar dari tujuan yayasan," tambahnya.
Seperti diberitakan, kasus aliran dana BI muncul saat adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang aliran uang sebesar Rp 100 miliar yang dikeluarkan YPPI. Duit itu kemudian digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI sebesar Rp 68,5 miliar dan Rp 31,5 miliar untuk anggota dewan.
Aliran dana tersebut diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003. Beberapa anggota dewan gubernur yang hadir adalah Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
(mad/nik)











































