WNI Divonis Penjara 3 Bulan oleh Rusia

Insiden Kapal New Star

WNI Divonis Penjara 3 Bulan oleh Rusia

- detikNews
Selasa, 21 Apr 2009 14:05 WIB
Moskow - Pengadilan Rusia menyatakan seorang WNI bersalah atas insiden kapal yang menewaskan 8 pelaut. Kapten kapal asal Indonesia itu divonis penjara tiga bulan.

Demikian diberitakan kantor berita Rusia, RIA-Novosti seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (21/4/2009).

"Pengadilan menghukum kapten kapal asing New Star, Adi Nazvira, warga negara Indonesia, tiga bulan penjara," kata Irina Nomokonova, juru bicara untuk kejaksaan di wilayah Primorye, Rusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh pengadilan, Nazvira terbukti secara ilegal melintasi perbatasan Rusia di Nakhodka, pelabuhan Rusia di Pasifik tempat terjadinya insiden kapal New Star berbendera Sierra Leone pada Februari lalu.

Kapal tersebut ditembaki oleh pasukan penjaga perbatasan Rusia setelah kapal itu meninggalkan Nakhodka. Kapal tersebut mengangkut 6 WNI dan 10 warga China.

Delapan dari para pelaut itu tenggelam ketika kapten memerintahkan untuk meninggalkan kapal. Perahu penyelamat yang mereka gunakan tenggelam akibat buruknya cuaca.

Otoritas Rusia menyatakan, kapal itu ditahan di Nakhodka atas penyelundupan. Namun kapal New Star mencoba pergi dari pelabuhan. Buntutnya, para petugas penjaga perbatasan melancarkan tembakan ke arah kapal tersebut setelah sebelumnya memerintahkan mereka untuk kembali ke pelabuhan.

(ita/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads