Saksi Ahli: Pemerintah Harus Naikkan Pajak Rokok 65 Persen

Uji Materil Iklan Rokok

Saksi Ahli: Pemerintah Harus Naikkan Pajak Rokok 65 Persen

- detikNews
Selasa, 21 Apr 2009 13:51 WIB
Jakarta - Meski di setiap bungkus rokok sudah tertulis imbauan bahaya rokok, masyarakat Indonesia masih banyak yang menghisapnya. Begitu pula dengan iklan rokok di sejumlah media yang semakin marak. Untuk menghilangkan kebiasaan merokok, pemerintah harus menaikkan pajak rokok sebesar 65 persen.

"Pemerintah harus memberikan keputusan yang nyata dengan menaikkan harga rokok dengan memberikan pajak yang tinggi 65 persen. Sekarang ini masih 30 persen," ujar Mary Assunta dari South East Asia Tobaco Consult Alliance di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (21/4/2009).

Mary merupakan saksi ahli dalam sidang uji materil UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD. Sejumlah lembaga perlindungan anak, Komnas PA, dan perorangan mengajukan uji materil UU tersebut mengenai tayangan iklan rokok di media ke Mahkamah Konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mary, di sejumlah negara Asia seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Philipina, Laos, dan Kamboja sudah dilakukan pelarangan iklan rokok.

"Lalu bagaimana dengan Indonesia? Saya dengan hormat mengatakan Indonesia bisa belajar seperti negara-negara lain di ASEAN. Rokok tidak memberikan kontribusi banyak seperti yang mereka klaim," ujarnya.

Iklan rokok bersifat menipu dan manipulatif dan menargetkan remaja. Rokok bisa membunuh penggunanya secara prematur. "Mengapa iklan rokok harus dihilangkan? Karena rokok bisa mengurangi dampak buruk kesehatan seperti kematian," tegasnya.

(gus/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini