"Saya ingin bertanya pada ahli yang saya tidak akui sebagai ahli," kata pengacara Aulia, Amir Karyatin, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2009).
Ahli yang dihadirkan adalah pakar hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Budi Untung. Dalam keterangannya, ia mempermasalahkan adanya aliran dana sebesar Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) milik BI ke sejumlah anggota Dewan dan bantuan hukum para mantan pejabat BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana Anda menilai hal itu?" kata Amir dengan nada tinggi.
Sontak hal ini juga menimbulkan keberatan dari kubu jaksa penuntut umum. Tim jaksa menilai, pernyataan Amir tidak relevan dan keluar dari konteks kasus.
"Kami keberatan Yang Mulia," kata jaksa KMS Roni.
Hakim Kresna Menon langsung menengahi. Baik penasihat hukum maupun jaksa diminta tenang dan tidak memberikan penilaian terhadap keterangan ahli.
"Cukup ajukan pertanyaan saja, jangan menilai ahli," kata Kresna.
Sidang akhirnya diskors selama 30 menit. Sidang akan kembali dilanjutkan pukul 13.00 WIB, dengan agenda mendengar keterangan ahli yayasan Ratnawati.
(mad/nrl)











































