"Mereka kami panggil sebagai saksi SO (Syahrial Oesman)," ujar juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2009).
Ketiga orang tersebut adalah Tri Budi Utami yang menjabat sebagai pegawai Sekjen Komisi IV serta dua pegawai Sekjen DPR RI Heru dan Tuti Retno. Menurut Johan, mereka akan menjadi saksi mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra sendiri bertindak sebagai calon investor. Sejumlah anggota DPR ikut terseret dalam kasus ini, antara lain Yusuf Erwin Faishal, Al Amin Nasution dan Sarjan Taher.
Rekening Liar Depnakertrans
Di saat yang bersamaan, KPK juga akan memeriksa sejumlah orang dalam perkara dugaan korupsi rekening liar di Depnakertrans. Mantan Dirjen Perselisihan Hubungan Industri Musni Tambusai telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Johan menjelaskan, nama yang diperiksa dalam perkara ini adalah mantan anggota tim likuidasi Ubeb Bama Ary dan mantan sekretaris tim likuidasi migas Subianto.
Perkara ini bermula dalam pengelolaan eks dana pensiunan YDDT Migas tahun 2003-2008. Setelah yayasan dibubarkan, seharusnya sisa uang disetor ke kas negara. Namun justru digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp 11,3 miliar.
Musni dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 atau pasal 5 atau 11 atau pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/nrl)











































