MA: Pencabutan SK Tidak Batalkan Pengangkatan Hakim Tipikor

MA: Pencabutan SK Tidak Batalkan Pengangkatan Hakim Tipikor

- detikNews
Selasa, 21 Apr 2009 10:31 WIB
MA: Pencabutan SK Tidak Batalkan Pengangkatan Hakim Tipikor
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menarik SK tentang Pergantian Hakim Tipikor. Namun, penarikan SK tidak membatalkan pengangkatan 9 calon hakim Tipikor yang telah dipilih.

"9 Orang itu bukan dibatalkan. Sementara ditarik dulu. 9 Orang itu masih berpeluang. Kalau tidak ada catatan kan sayang kalau tidak dimanfaatkan sudah ikut pelatihan," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali.

Hal ini disampaikan dia usai acara pelantikan 3 hakim Pengadilan Tinggi Militer di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, MA masih menunggu masukan dari masyarakat mengenai calon hakim tersebut. Apakah mereka memiliki latar belakang yang buruk atau tidak. Itu yang MA harapkan dari laporan masyarakat.

"Silakan kalau ada yang mau memberi masukan dari masyarakat. Tetapi, hingga sekarang belum ada masukan dari masyarakat," ujarnya.

Hatta menambahkan laporan dari masyarakat nantinya akan diumumkan secara terbuka melalui media massa. Mengenai batas waktunya, lanjut dia, UU tidak menjelaskan adanya batas waktu dalam laporan masyarakat.

"Seleksi tidak ada batas waktu. UU tidak menjelaskan batas waktu," kata Hatta.

Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan keputusan MA yang mengganti hakim Pengadilan Tipikor saat ini dengan 9 hakim yang baru. Proses pemilihannya diduga tidak sesuai pasal 56 ayat 4 No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain itu, 6 dari 9 hakim Tipikor yang baru pernah memutus bebas terdakwa kasus korupsi.

MA akhirnya mencabut SK pengangkatan 9 hakim pengganti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasannya 9 hakim tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu.

(aan/nrl)


Berita Terkait