"Dikatakan Polri meminta Bawaslu untuk cari barang Bukti, kami katakan tidak ada perintah seperti itu," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakata, Senin (20/4/2009).
Susno menjelaskan, dalam hal pelaporan, Bawaslu akan meminta pelapor untuk melengkapi barang bukti. Hal ini untuk bisa menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk tindak pidana atau pelanggaran administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno menegaskan kembali Polri tetap netral dan tidak memihak dalam Pemilu 2009. Menurutnya langkah yang diambil Polri dilakukan untuk mencegah Polri terseret ke dalam arus politik.
"Tertukarnya surat suara di daerah pemilihan ini bukan tugas Polri. Bukan kami mengelak, tapi sudah dibagi-bagi tugasnya, yang berwenang mengawasi Bawaslu dan BPK," kata Susno.
Susno menjelaskan KPU telah mengeluarkan surat No 676 pada 9 April 2009. Surat ini terbit setelah terjadi permasalahan tertukarnya surat suara antara daerah pemilihan. Sehingga tertukarnya surat suara itu bukan akibat dari surat KPU, sebaliknya surat KPU jadi solusi atas permasalah yang terjadi.
"Dengan adanya surat tersebut unsur suara pemilih jadi tidak bernilai tidak terpenuhi. Justru dengan surat KPU itu suara pemilih jadi bernilai jadi milik parpol yang dicontreng," katanya.
(nal/iy)











































