Eks Direktur Keuangan Ranendra Dangin Bagikan Uang

Korupsi RNI

Eks Direktur Keuangan Ranendra Dangin Bagikan Uang

- detikNews
Senin, 20 Apr 2009 16:54 WIB
Eks Direktur Keuangan Ranendra Dangin Bagikan Uang
Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ranendra Dangin, sempat bagi-bagi uang kepada sejumlah pegawai perusahaan. Uang itu diberikan dalam rangka bonus.

"Saya pernah diberi uang sebesar Rp 175 juta dalam rangka bonus," ujar
mantan Kadiv Keuangan PT RNI Sri Mulyono.

Mulyono dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dana penjualan gula putih
antara RNI dan Perum Bulog di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Senin (20/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulyono menerima uang itu dalam bentuk Travel Check. Namun, Mulyono mengaku tidak mengetahui alasan diberi uang itu. "Bonus doang, nggak nyebut alasannya beliau," ujar Mulyono.

Mulyono sempat gugup saat jaksa Zet Todung Alo mencecar pertanyaan karenaย  dia terlanjur menyebut rekan-rekannya yang lain ikut mendapat dana. Namun Mulyono mengaku tidak tahu berapa jumlah yang diterima rekannya yang lain.

"Jangan nyebut angkanya, saya cuma lihat amplop doang," kata Mulyono sambil
melirik ke arah Ranendra yang juga mantan atasannya.

Setelah ada pemeriksaan oleh BPK, Mulyono diminta oleh Ranendra untuk
mengembalikan duit yang sempat diterimanya. "Karena permintaannya mendesak, saya hanya kembalikan Rp 150 juta," kata dia.

Ranendra diduga telah mengambil dan menggunakan dana biaya operasional PT RNI dari biaya distribusi rekening bersama senilai Rp 250 juta. Ranendra
juga mencairkan dana keuntungan hasil penjualan gula kristal putih impor
antara PT RNI dan Perum Bulog senilai Rp 974 juta.

Ranendra diduga juga telah melakukan pemindahbukuan dana denda pajak dan dana pengurusan dokumen pajak cacat dari rekening PT RNI sebesar Rp 3,4 miliar. Perbuatan itu dilakukan Ranendra dalam kurun waktu Desember 2003 sampai Januari 2004.

"Ketiganya tidak ada memo," ujar Mulyono yang bertugas untuk mengelola
keuangan RNI.

Ranendra terancam hukuman penjara 20 tahun karena telah merugikan negara
sebesar Rp 4, 63 miliar. Sedangkan Ranendra sendiri mendapat keuntungan
sebesar Rp 3,8 miliar.

Ranedra dikenai pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mok/aan)


Berita Terkait