"Pada dasarnya, portal itu ada yang memang diberi izin oleh instansi yang berwenang karena ada kebutuhan. Tetapi, yang banyak saat ini adalah yang tanpa izin. Jadi segala sesuatu yang tanpa izin harus dikembalikan fungsinya," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Hal ini disampaikan dia usai acara pelantikan anggota Tim Penggerak PKK DKI Jakarta masa bakti 2008-2012 di Gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2009).
Dikatakan dia, ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan sehingga pemerintah atau instansi yang berwenang memberikan izin tersebut, misalnya untuk instansi polisi dan militer. "Tetapi, yang jelas tidak termasuk untuk jalan umum. Kalau pun ada toleransi karena ada keinginan dari pihak warga," ujarnya.
Saat ini, menurut Fauzi, ada beberapa kelurahan yang memberikan izin untuk pembangunan portal tersebut meskipun bukan kewenangan kelurahan.
"Tetapi itu karena untuk menjaga ketentraman dan ketertiban warga di malam hari seperti menjadi tempat orang menghisap ganja, narkoba. Maka itu, beberapa kelurahan memberikan izin," kata pria berkumis ini.
Pria yang akrab disapa Foke ini mengatakan, Dishub dan Satpol PP akan berkoordinasi dan memilah mana portal yang sesuai ketentuan dan bisa ditoleransi dan bisa diberi izin, dan mana yang tidak. "Saat ini ketentuannya sudah ada. Tinggal dilaksanakan saja," ujar dia.
(aan/iy)











































