"Setelah kita telusuri, ternyata kasus pencurian emas itu sudah ditangkap pelakunya tiga orang dan tersangka sudah menjalani proses pengadilan di PN Jakarta Timur," ujar pengacara Jaenudin (orang tua Alan), Jonson Panjaitan yang ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4/2009).
Jonson mengatakan, tiga tersangka sendiri sudah mendekam di LP Cipinang dan LP Pondok Bambu. Namun, barang bukti tidak dikembalikan ke Finna, karena itu kemudian oknum polisi dipergunakan untuk mengorek keterangan mengenai keberadaan perhiasan emas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaenudin yang disiksa, dan dijemput dari Losari, Cirebon akhirnya mengaku menyerahkan perhiasan ke Kusnadi. Kini Ana, Alan, dan Kusnadi belum diketahuikeberadaannya.
"Kalau Alan masih sama Ibu Fifi," tutup Jaenudin.
(mei/ndr)











































