"Ini berdasar laporan warga bahwa warung menjual miras dengan kadar melebihi peraturan," kata Kasie Pembinaan dan Ketertiban Pemkot Jakbar Ana Suzana di lokasi penertiban, Perumahan Taman Meruya Ilir Blok C Kembangan, Senin (20/4/2009).
Menurut Pergub No 91/2005, batas maksimum alhokol pada minuman sebanyak 5 persen. Sementara di warung Nurul tersebut, minuman anggur berkadar alkohol mencapai 14,7 persen.
"Total semua 180 dus. Per dus mencapai satu lusin lebih," kata Ana.
Lantas botol-botol tersebut diangkut ke kantor Walikota untuk diamankan dan menunggu proses hukum lanjutan. Sementara Nurul tidak ditangkap dan pasrah saja melihat barang dagangannya diangkut paksa.
"Kalau mau diambil, ambil saja. Tapi nggak usah dipublikasi," celoteh Nurul di sela-sela penggerebekan.
(Ari/nik)











































