"Sedang kita kaji," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (20/4/2009).
Menurut Jasin, SPBU asing yang dimaksud adalah perusahaan minyak yang menjualnya ke masyarakat Indonesia. "Seperti Shell dan
Petronas," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini pertama kali merebak saat ditemukan adanya aliran dana upah pungut yang diterima oleh para pejabat. KPK menilai, duit tersebut seharusnya hanya diterima oleh para pemungut pajak.
Para pejabat yang menerima berkilah, uang tersebut diterima berdasarkan aturan Kepmendagri no 35/2005 tentang pedoman alokasi biaya pemungutan pajak daerah. Di dalamnya disebutkan, yang berhak menerima adalah pejabat dari tim pembina pusat yang terdiri dari Kepolisian, Depdagri, Departemen ESDM dan Depkeu.
Saat ini, baru dugaan penyelewengan upah pungut di DKI Jakarta yang
diselidiki KPK. Beberapa saksi mulai dari beberapa pejabat di DKI seperti mantan Sekda DKI Ritola Tasmaya dan Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna sudah diperiksa.
(mad/nik)











































