KPK Telusuri Aliran Duit Upah Pungut SPBU Asing

KPK Telusuri Aliran Duit Upah Pungut SPBU Asing

- detikNews
Senin, 20 Apr 2009 15:48 WIB
KPK Telusuri Aliran Duit Upah Pungut SPBU Asing
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh temuan adanya aliran uang upah pungut pajak ke sejumlah SPBU milik perusahaan asing. Data tersebut kini sedang dikaji.

"Sedang kita kaji," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (20/4/2009).

Menurut Jasin, SPBU asing yang dimaksud adalah perusahaan minyak yang menjualnya ke masyarakat Indonesia. "Seperti Shell dan
Petronas," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dalam waktu dekat. "Tunggu saja hasilnya," tambah Jasin.

Kasus ini pertama kali merebak saat ditemukan adanya aliran dana upah pungut yang diterima oleh para pejabat. KPK menilai, duit tersebut seharusnya hanya diterima oleh para pemungut pajak.

Para pejabat yang menerima berkilah, uang tersebut diterima berdasarkan aturan Kepmendagri no 35/2005 tentang pedoman alokasi biaya pemungutan pajak daerah. Di dalamnya disebutkan, yang berhak menerima adalah pejabat dari tim pembina pusat yang terdiri dari Kepolisian, Depdagri, Departemen ESDM dan Depkeu.

Saat ini, baru dugaan penyelewengan upah pungut di DKI Jakarta yang
diselidiki KPK. Beberapa saksi mulai dari beberapa pejabat di DKI seperti mantan Sekda DKI Ritola Tasmaya dan Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna sudah diperiksa.

(mad/nik)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads