"Sudah ditetapkan pekan lalu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2009).
Menurut Johan, JFW sudah sempat diperiksa oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu. Selain JFW, KPK juga menetapkan Direktur PT MMJ Suryadi Santosa sebagai tersangka. Suryadi adalah rekanan proyek pembangunan rumah dinas dan pasar di daerah tersebut.
"Kerugian negara yang kita duga sebesar Rp 40 miliar," kata Johan.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 5 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mad/nik)











































