"Sanksi ada dijatuhkan. Dia tidak bertanggung jawab terhadap terdakwa, dilepas begitu saja," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan saat dihubungi melalui telepon, Senin (20/4/2009).
Belum lagi soal pelepasan terdakwa, dari proses persidangan pun keganjilan sangat terasa. Informasi dari lingkungan Kejagung menyebut bila persidangan untuk terdakwa Gunawan sangat spesial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengomentari hal ini, Jasman hanya berkomentar singkat. "Biar masyarakat menilai, apakah bisa seperti itu. Apakah Jaksa Sutoni bekerja sendiri?" tambahnya.
Jasman menggarisbawahi, kesalahan yang dilakukan Sutoni yakni membuat rencana penuntutan tanpa konsultasi dengan pihak Kejati DKI Jakarta. Sutoni menuntut 1,5 tahun dan pengadilan Negeri Jakarta Barat mengganjar Gunawan dengan vonis 1 tahun.
"Jajaran pengawasan akan meminta keterangan dari Gunawan. Dan tindakan tegas pasti dikenakan pada oknum jaksa yang bersangkutan," imbuhnya.
Selain itu, informasi lain keterlibatan instansi lain yakni dari penahanan bandar pemilik 470 butir ektasi ini janggal. Seharusnya setelah dilimpahkan ke Kejaksaan dia ditahan di LP Cipinang, tapi tetap ditahan di Polres Jakarta Barat.
"Kalau terdakwa kabur, kan yang mengawal bukan hanya jaksa," imbuhnya.
Untungnya, Gunawan bisa ditangkap kembali setelah bebas sejak 1,5 bulan lalu pasca sidang super cepat itu. Pada Minggu 19 April, Gunawan yang telah tinggal di Samarinda, Kalimantan dijemput pihak kejaksaan dan kini telah mendekam kembali di LP Cipinang.
(ndr/iy)










































